Menyadariakan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu : KODE ETIK APOTEKER INDONESIA BAB I 1/7 fKode Etik Apoteker Indonesia KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Sumpah/Janji Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Apoteker.
KODEETIK APOTEKER Kode etika Apoteker adalah kumpulan nilainilai atau prinsip yang harus diikuti oleh apoteker sebagai pedoman dan petunjuk serta standar perilaku dalam bertindak dan mengambil keputusan Kode etik apoteker dimaksudkan untuk menyatakan secara terbuka yang membentuk dasar dasar fundamental dari peran apoteker.
ApotekerIndonesia berdasarkan prinsip saling menghargai serta menjunjung tinggi tanggung jawab keprofesian. Saya akan bersungguh-sungguh turut membangun, membina dan mengembangkan kompetensi Apoteker Indonesia. Pernyataan ini di buat dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun serta dapat dipertanggung jawabkan.
MenguasaiKode Etik Yang Berlaku Dalam Praktik Profesi 40 Unit Kompetensi 1.2. Mampu Menerapkan Praktik Kefarmasian Secara Legal dan Profesional Sesuai Kode Etik Apoteker Indonesia 41 Unit Kompetensi 1.3. Memiliki Keterampilan Komunikasi 43 Unit Kompetensi 1.4. Mampu Komunikasi Dengan Pasien 46 Unit Kompetensi 1.5.
danmenilai pelaksanaan Kode Etik Apoteker Indonesia oleh Anggota maupun oleh . 3 . Pengurus, dan menjaga, meningkatkan dan menegakkan disiplin apoteker Indonesia. 4. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 5. Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk
IHHHaxD. 28zvpwtumy.pages.dev/35128zvpwtumy.pages.dev/19828zvpwtumy.pages.dev/14328zvpwtumy.pages.dev/28828zvpwtumy.pages.dev/34828zvpwtumy.pages.dev/30928zvpwtumy.pages.dev/51528zvpwtumy.pages.dev/97
kode etik apoteker indonesia pdf