1. Syarat-Syarat Wajib. Seseorang wajib berwudhu apabila terdapat delapan syarat berikut ini. Pertama, berakal Orang yang gila tidak wajib dan tidak sah wudhunya, yaitu pada waktu gila ataupun pada waktu penyakit ayannya kambuh. Wudhu juga tidak diwajibkan bagi orang yang tidur dan yang terlupa. Wudhu tidak sah apabila dilakukan oleh kedua
WUDHU DAN TAYAMUM Diajukan guna memenuhi tugas Fiqih Ibadah Dosen Pengampu : Disusun Oleh : Muhammad Faqih Maulana (15360001) Muhammad Taufiqurrohman (15360002( JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB (B) FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKRTA A. PENDAHULUAN Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu
tahui hukum syariat dari sumber dasarnya tanpa terikat kepada mazhab tertentu.2 Ber-dasarkan prinsip yang dipegangnya, dalam kajian berikut ini, dapat dilihat beberapa pendapatnya yang boleh jadi sama dengan pendapat salah seorang imam mazhab, atau berbeda dengan pendapat ulama mazhab yang ada. Dalam hal ini, al-Sayyid Sabiq,
Wudhu Menurut 4 Mazhab | PDF 1. Wudhu Rasulullah saw Menurut Mazhab Hanafi Imam Ibnu Maudud al-Maushili (w. 683 H), seorang ulama bermazhab Hanafi, dalam kitab matan-nya; Mukhtar al-Fatwa, yang menjadi salah satu rujukan dalam mazhab Hanafi, menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagaimana berikut:
OPVY.